Peserta Yang Berhak Surplus Undewriting
- Polis masih berlaku (in force) pada saat dihitung dan pada saat dibagikan Surplus Underwriting.
- Polis telah berlaku sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari kalender per 31 Desember tahun berjalan.
- Peserta belum pernah atau tidak sedang mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi untuk risiko yang terjadi per 31 Desember tahun berjalan.