Laporan Surplus Underwriting Syariah 2023

Surplus Underwriting AIA

    Tentang Surplus Underwriting

    Penghitungan

    Pembagian

Surplus Underwriting adalah selisih lebih total Kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’, setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuansi dan cadangan teknis dalam satu periode

Peserta Yang Berhak Surplus Undewriting
  • Polis masih berlaku (in force) pada saat dihitung dan pada saat dibagikan Surplus Underwriting.
  • Polis telah berlaku sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari kalender per 31 Desember tahun berjalan.
  • Peserta belum pernah atau tidak sedang mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi untuk risiko yang terjadi per 31 Desember tahun berjalan.