Manfaat pembayaran tunasi dijamin
a. Manfaat tahunan dijamin dibayarkan setiap tahun setelah periode Masa Pembayaran Premi berakhir sampai dengan
Masa Pembayaran Manfaat Tahunan Dijamin berakhir; dan
b. Manfaat akhir Polis dijamin dibayarkan di akhir Masa Asuransi.
Manfaat meninggal
a. Manfaat meninggal dijamin yaitu mana yang lebih besar dari;
• Persentase (%) Premi yang sudah dibayarkan dikurangi manfaat tahunan dijamin yang sudah dibayarkan; atau
• Nilai Tunai.
b. Ditambah akumulasi manfaat tahunan dijamin dan akumulasi manfaat tahunan tidak dijamin (jika ada)