Laporan atau pengaduan terjadinya pelanggaran/dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai karyawan AIA, rekan kerja/bisnis, agent/tenaga pemasar, konsultan, pemasok, nasabah atau pihak lain kepada AIA. Pelapor dapat memberikan informasi dengan atau tanpa identitas asli.
Cara Melakukan Pengaduan jika Anda Bukan Karyawan
Siapa yang bisa menjadi pelapor?
Bagaiamana cara membuat pengaduan?
Jika anda bukan karyawan AIA, Anda dapat membuat pengaduan terjadinya pelanggaran atau dugaan terjadinya pelanggaran dengan menyertakan bukti pendukung melalui:
Website : www.aiaethicsline.com
Telepon : 0800 1503216 (toll free)
AIA akan menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi yang disampaikan serta identitas Anda sebagai pelapor.