Debitur yang atas jiwanya diikutsertakan dalam perjanjian asuransi jiwa dan kepesertaannya telah disetujui oleh Penanggung.
Informasi penting lainnya
Untuk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan
(1) Bunuh diri dalam tahun pertama kepesertaan
(2) Terinfeksi HIV/AIDS
(3) c. Kondisi yang sudah ada sebelumnya (Pre-existing conditions), Penyakit atau gangguan kesehatan atau cedera yang telah ada dimana Tertanggung telah didiagnosa dan/atau menjalani pemeriksaan kesehatan dan/atau konsultasi dan/atau mendapat pengobatan dalam masa 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal berlakunya perlindungan asuransi kecuali telah menjadi Tertanggung selama 12 (dua belas) bulan.
Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi sebesar sisa pinjaman pokok, tidak termasuk denda dan bunga keterlambatan.
Sisa Pinjaman Pokok dihitung berdasarkan prinsip anuitas