Setiap nasabah Permata bank yang mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Informasi penting lainnya
Untuk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan
(1) Bunuh diri dalam tahun pertama kepesertaan
(2) Terinfeksi HIV/AIDS
Untuk Asuransi Jiwa Kredit Kecelakaan, Manfaat Asuransi Kecelakaan tidak akan dibayarkan apabila secara langsung maupun tidak langsung Tertanggung meninggal karena Kecelakaan yang diakibatkan oleh:
(1) Perang dan hukum perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi negara lain, operasi militer yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), aksi terorisme kecuali sebagai korban yang tidak terlibat langsung keadaan tersebut, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan/perlawanan kepada pemerintah secara umum, perlawanan/pemberontakan militer, revolusi sosial kecuali sebagai korban yang tidak terlibat langsung dari keadaan tersebut; atau
(2) Keikutsertaan Tertanggung dalam penerbangan selain sebagai penumpang pesawat udara komersil yang memiliki ijin usaha penerbangan dari instansi yang berwenang serta yang memiliki jadwal penerbangan yang tetap dan teratur; atau
(3) Keterlibatan Tertanggung dalam penggunaan obat bius, narkotika, psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya, dan/atau Tertangung dibawah pengaruh minuman keras/memabukan; atau
(4) Keterlibatan Tertanggung dalam melakukan, atau turut serta, dalam suatu tindak pidana baik kejahatan maupun pelanggaran atau yang sejenisnya; atau
(5) Keterlibatan Tertanggung, atau ahli warisnya, dalam suatu tindak pidana yang berhubungan dengan asuransi ini; atau
(6) Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan olah raga yang membahayakan seperti olahraga beladiri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, panjat tebing (baik tebing buatan maupun tebing sebenarnya), arung jeram, base atau bungee jumping, adu kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), bersepeda, berkuda, berperahu (baik dengan layar maupun tidak), pesawat udara, terbang layang dan/atau olahraga dirgantara lainnya; atau
(7) Bencana alam atau reaksi inti atom/nuklir; atau
(8) Gangguan/keterbelakangan mental dan/atau kejiwaan yang diderita Tertanggung; atau
(9) Upaya Tertanggung untuk melukai diri sendiri dengan sengaja, atau mencoba untuk bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu baik yang dilakukan dalam keadaan waras atau tidak; atau
Kecelakaan yang terjadi sebelum Polis ini diterbitkan oleh Penanggung.
isa Pinjaman Pokok dihitung berdasarkan prinsip anuitas