Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku*
2146957705
Manfaat tambahan meninggal
Akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum**
156724085
Santunan duka
Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku***
1656186583
Manfaat pengembalian Premi
Manfaat pengembalian Premi dibayarkan apabila Polis masih berlaku****
Notes:
*Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Kecelakaan maka Penanggung akan membayarkan manfaat meninggal akibat Kecelakaan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan (UP)
**Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Kecelakaan maka Penanggung akan membayarkan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum sebesar 100% dari UP
***Tertanggung meninggal selain akibat Kecelakaan maka Penanggung akan membayarkan santunan duka
****Sampai akhir Tahun Polis ke-15 (lima belas) dan Premi sudah dibayarkan penuh selama 10 (sepuluh) tahun
Tertarik dengan produk ini
Maaf, data Anda belum terkirim karena kendala pada sistem. Silakan coba beberapa saat lagi.
Silakan masukkan nama lengkap Anda*
KontakNomor telepon*
Email*
Apakah ada hal lain yang perlu kami ketahui? (opsional)
Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan | Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum | Santunan duka | Manfaat pengembalian Premi