Layanan portal untuk Nasabah dan Tenaga Pemasar AIA.
If you are not an AIA customer and do not have a login, you can register for a My AIA account.
AIA Customer Care Line
1 500 980
atau 021-30001980
Buka hari Senin-Jumat,
pukul 08:00
-17:00 WIB
Anda bisa mengirimkan email kepada kami dengan cara yang cepat dan mudah.
Cari tahu pertanyaan yang sering diajukan di sini. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Ketahui istilah-istilah yang biasa kami gunakan beserta maknanya.
{{title}}
{{label}}Silahkan mengacu pada laman ini.
Perlindungan asuransi dasar berdasarkan Polis.
Usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Perlindungan asuransi tambahan selain Asuransi Dasar berdasarkan Polis yang jenisnya sebagaimana tercantum dalam Data Polis dan/atau endosemen.
Perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Akad antara Peserta secara kolektif atau individu dengan AIA dengan tujuan komersial yang memberikan kuasa kepada AIA sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa Ujrah.
Badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang memiliki akta otentik dan terdaftar di instansi pemerintahan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada koperasi, perseroan terbatas, yayasan, dan persekutuan komanditer.
Untuk orang, berhalangan berarti orang tersebut meninggal atau orang tersebut dalam keadaan tidak dapat melakukan tindakan hukum.
Untuk Badan, berhalangan berarti Badan tersebut dalam proses kepailitan, pembubaran, likuidasi atau dalam proses penunjukan kurator.
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan Asuransi Tambahan berdasarkan Ketentuan Khusus.
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan Asuransi Tambahan berdasarkan Ketentuan Khusus.
Kerusakan tubuh atau luka tubuh, baik berupa luka luar maupun luka dalam karena suatu Kecelakaan dan dibuktikan dengan diagnosa Dokter.
Suatu kondisi yang memperbolehkan Kontribusi Dasar tidak dibayarkan namun Nilai Dana Investasi akan secara otomatis dikurangi setiap bulan dengan Ujrah yang timbul untuk menjaga agar Polis tetap berlaku apabila Kontribusi Dasar belum dibayar lunas setelah lewat Masa Leluasa.
Suatu kondisi yang memperbolehkan Premi Dasar tidak dibayarkan namun Nilai Akun akan secara otomatis dikurangi setiap bulan dengan biaya-biaya yang timbul untuk menjaga agar Polis tetap berlaku apabila Premi Dasar belum dibayar lunas setelah lewat Masa Leluasa.
Seluruh Premi dikurangi dengan Biaya Akuisisi dan/atau Biaya Top-Up, jika ada, sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Tambahan Polis.
Kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi para Peserta dan hasil pengembangannya, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
Bagian dari Kontribusi Dasar dan/atau jika ada, bagian dari Kontribusi Top-Up Berkala atau bagian dari Kontribusi Top-Up Tunggal, yang akan diinvestasikan sesuai dengan jenis investasi syariah yang telah Anda pilih sesuai dengan Akad yang telah disepakati
Bagian dari Polis yang berisi ringkasan perlindungan asuransi berdasarkan Polis.
Dokter umum dan Dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran yang diakui dalam kedokteran barat di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah setempat dan memiliki izin praktek serta tidak memiliki kepentingan dengan perlindungan asuransi Anda dan/atau Tertanggung, kecuali telah disetujui sebelumnya oleh AIA.
Harga satu unit setiap jenis investasi pada hari perhitungan Harga Unit yang dihitung berdasarkan ketentuan di dalam Polis.
Bagian dari Kontribusi yang digunakan untuk iuran tabarru’ dan Ujrah administrasi risiko.
Peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, datang dari luar, bersifat kekerasan tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan yang merupakan penyebab langsung dan utama dari Cidera atau kematian.
Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada AIA sehubungan dengan penutupan Polis, yang terdiri dari Kontribusi Dasar dan Kontribusi Top-Up (jika ada).
Kontribusi yang direncanakan untuk dibayar secara berkala pada awal perlindungan asuransi atau pada saat perubahan perlindungan asuransi, mana yang terjadi paling akhir, yang terdiri dari Kontribusi Dasar dan Kontribusi Top-Up Berkala, jika ada.
Kontribusi yang dibayarkan secara berkala setiap Tanggal Jatuh Tempo dengan jumlah yang tetap sesuai dengan Data Polis dan menjadi syarat berlakunya Polis.
Terdiri dari Kontribusi Top-Up Berkala dan/atau Kontribusi Top-Up Tunggal.
Kontribusi yang digunakan untuk menambah Dana Investasi Anda, yang dibayarkan secara berkala pada saat Tanggal Jatuh Tempo dengan jumlah yang tetap sesuai dengan Data Polis, kecuali Anda menggunakan fasilitas cuti Kontribusi.
Kontribusi yang digunakan untuk menambah Dana Investasi Anda yang dibayarkan pada waktu dan dengan jumlah berdasarkan keinginan Anda.
Manfaat yang akan diberikan oleh AIA sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Polis.
Jenis-jenis manfaat perlindungan asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Ketentuan Khusus, yang besarnya tercantum dalam Polis.
Masa berlakunya perlindungan asuransi, yaitu sejak Tanggal Berlaku Polis sampai dengan tanggal berakhir Polis, dengan memperhatikan ketentuan Polis.
Masa selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo pembayaran Premi Dasar di mana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi Dasar belum dibayar lunas.
Masa dimana Premi Dasar wajib Anda bayarkan sebagaimana ditentukan dalam Polis.
Masa dimana Kontribusi Dasar wajib Anda bayarkan sebagaimana ditentukan dalam Polis.
Masa setelah permintaan pembayaran Manfaat Asuransi Tambahan disetujui oleh AIA hingga:
a. Masa Pembayaran Premi yang tersisa; atau
b. Tertanggung mencapai Umur 25 (dua puluh lima) tahun.
hal mana yang lebih dahulu terjadi.
Suatu periode tertentu bagi Anda untuk mempelajari ketentuan di dalam buku Polis.
Apabila Anda melakukan pembatalan Polis pada periode ini, maka AIA akan mengembalikan premi/kontribusi Anda setelah dikurangi dengan Biaya Administrasi Free Look.
Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu, yang terdiri dari Nilai Akun Premi Dasar dan Nilai Akun Premi Top-Up, jika ada.
Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu, yang Dana Investasi-nya berasal dari pembayaran Premi Dasar.
Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis ini pada suatu saat tertentu, yang Dana Investasi-nya berasal dari pembayaran Premi Top-Up Berkala dan Premi Top-Up Tunggal.
Nilai total investasi yang terbentuk dan dimiliki oleh Anda yang dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah saldo Unit yang dimiliki oleh Anda dan tercatat pada pembukuan AIA dengan Harga Unit pada waktu tertentu.
Hasil pengurangan Nilai Dana Investasi dengan Ujrah Penebusan Polis dan Ujrah lain pada saat dilakukan penebusan Polis, jika ada.
Nilai Tunai dan akumulasi manfaat tambahan tidak dijamin, jika ada.
Hasil pengurangan Nilai Akun dengan Biaya Penebusan Polis dan biaya-biaya lain pada saat dilakukan penebusan Polis, jika ada.
Sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada Anda sesuai dengan Tabel Nilai Tunai sebagaimana tercantum dalam Polis.
Hasil pembagian antara nilai masing-masing jenis portofolio investasi dengan saldo unit terkait yang ada pada suatu saat tertentu, yang mencerminkan nilai dari aset-aset ditambah keuntungan serta piutang hasil investasi setelah dikurangi biaya-biaya administrasi, Biaya Pengelolaan Investasi, pajak dan biaya-biaya lain, jika ada.
Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi dengan AIA.
Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi yang selanjutnya disebut “Anda”.
PT. AIA FINANCIAL yang selanjutnya disebut “AIA”.
Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, yaitu PT. AIA FINANCIAL yang selanjutnya disebut “Pengelola”.
Penarikan seluruh Dana Investasi Anda sebelum Tanggal Berakhirnya Masa Polis.
Orang atau pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh Anda untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau perubahannya (jika ada) dengan ketentuan orang atau pihak tersebut mempunyai insurable interest terhadap Pihak Yang Diasuransikan.
Kondisi fisik yang ditandai dengan penyimpangan/kelainan patologis dari keadaan sehat yang normal.
Pengaktifan kembali Asuransi Jiwa/Asuransi Jiwa Syariah yang telah berakhir.
Orang yang diikutsertakan dalam asuransi jiwa dari kemungkinan risiko yang timbul atas dirinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Polis.
Pinjaman atas Nilai Tunai yang terbentuk dari Polis.
Fasilitas pembayaran Premi tertunggak yang belum dibayarkan setelah melewati Masa Leluasa dengan menggunakan Nilai Tunai yang ada.
Dokumen perjanjian asuransi antara AIA dengan Anda, yang meliputi Ketentuan Umum Polis dan/atau Ketentuan Tambahan dan/atau Ketentuan Khusus dan/atau setiap endosemen dan/atau perubahan lain yang terdapat didalamnya yang AIA tandatangani, termasuk Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Formulir Aplikasi, Data Polis dan/atau dokumen-dokumen yang terkait dalam proses pengajuan asuransi tersebut, serta dokumen lainnya yang terkait dengan Polis, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Fasilitas pembayaran Premi dengan menggunakan Nilai Tunai yang ada disertai penyesuaian jumlah Manfaat Asuransi.
Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada AIA sehubungan dengan penutupan Polis ini, yang terdiri dari Premi Dasar dan Premi Top-Up, jika ada.
Premi yang AIA tetapkan yang menjadi syarat berlakunya perlindungan Asuransi Dasar.
Premi yang AIA tetapkan yang menjadi syarat berlakunya perlindungan Asuransi Tambahan, jika ada.
Premi yang direncanakan untuk dibayar secara berkala sebagaimana yang tercantum dalam Polis terdiri dari Premi Dasar dan Premi Top Up Berkala, jika ada.
Premi yang AIA tetapkan sebagaimana tercantum dalam Polis, yang wajib Anda bayarkan secara berkala kepada AIA selama Masa Pembayaran Premi yang telah ditentukan, yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo dan menjadi syarat berlakunya Polis ini.
Terdiri dari Premi Top-Up Berkala dan/atau Premi Top-Up Tunggal.
Premi yang akan dialokasikan untuk investasi selain Premi Dasar yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Premi Dasar.
Premi yang akan dialokasikan untuk investasi yang dibayarkan setiap saat selain pada saat pembayaran Premi Dasar.
Pinjaman dana dari AIA kepada Dana Tabarru’ untuk menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar santunan/klaim kepada Anda.
Dokumen permohonan yang diajukan secara tertulis oleh Anda sebagai Pemegang Polis untuk mengadakan suatu perjanjian asuransi.
Selisih lebih total Kontribusi Anda ke dalam Dana Tabarru’, setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, Kontribusi reasuransi dan cadangan teknis dalam satu periode.
Tenggang waktu antara satu ulang Tahun Kontribusi terbayar dengan ulang Tahun Kontribusi terbayar berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari Tanggal Berlaku Polis.Asuransi syariah yang didasarkan pada prinsip timbal-balik dan berbagi risiko.
Tanggal pada saat Polis mulai menjadi tidak berlaku sebagaimana tercantum dalam Polis.
Tanggal ketika permohonan Anda untuk memulihkan Polis telah disetujui oleh AIA dan segala ketentuan berkaitan dengan Pemulihan Polis telah dipenuhi oleh Anda.
Tenggang waktu antara satu ulang tahun Polis dengan ulang tahun Polis berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari Tanggal Berlaku Polis.
Tenggang waktu antara satu ulang tahun Premi terbayar dengan ulang tahun Premi terbayar berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari Tanggal Berlaku Polis.
Tanggal dimana Polis mulai berlaku, sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
Tanggal dimana Anda wajib melakukan pembayaran Premi.
Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis ini.
Suami/Istri atau Anak yang namanya tercantum di dalam Polis, yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi.
Jumlah uang yang tercantum dalam Data Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi.
Imbalan yang dibayarkan oleh Anda kepada AIA sehubungan dengan pengelolaan asuransi syariah dan investasi Anda yang dicantumkan dalam Polis.
Umur yang dihitung berdasarkan ketentuan yang AIA tetapkan yaitu ulang tahun terdekat, sesuai dengan umur masuk yang tercantum dalam Polis, yang akan bertambah setiap tahun pada saat ulang tahun Polis. Minimal perhitungan umur adalah 1 (satu) tahun.
Nilai satuan dalam bentuk pecahan yang mencerminkan kepemilikan Dana Investasi dari masing-masing jenis investasi.
Nasabah yang terhormat,
browser Internet Explorer tidak mendukung tampilan terbaik MYAIA. Anda dapat menggunakan browser lain seperti Chrome, Firefox, Microsoft Edge atau Safari versi terakhir.
Silakan klik tautan berikut untuk mengunduh browser Chrome : Download Chrome
Hak Cipta© 2019, AIA Group Limited dan anak perusahaannya. Hak cipta dilindungi.