Punya pertanyaan? Temukan jawabannya di sini.
Tertarik membeli Asuransi
-
-
-
-
0/500
Tertarik membeli asuransi (opsional)
Proteksi Jiwa
Kesehatan
Penyakit Kritis
Proteksi Dengan Manfaat Investasi
Pensiun
Warisan
Dana Pensiun
Manfaat untuk Karyawan
Pilih kategori produk yang diinginkan
Mohon pilih maksimum 2 tipe produk yang diinginkan
Layanan Pelanggan
Layanan Customer Service
Alur Layanan Pengaduan
Sejalan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”), maka dapat kami sampaikan bahwa terhitung 1 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS – Sektor Jasa Keuangan), yang mana sebelumnya dilakukan oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Peraturan mengenai LAPS-Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”) dapat dilihat dalam tautan berikut: Unduh peraturan OJK