● MILA Plus, solusi proteksi jiwa dengan manfaat Uang Pertanggungan mulai dari Rp2 miliar dan masa proteksi hingga 99 tahun
● Produk MILA Plus hadir untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aturan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 5/SEOJK.05/2022 tanggal 14 Maret 2022 mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.
● Dilengkapi dengan AIA Vitality dan layanan Personal Medical Management untuk bantu nasabah hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik
Share