ARTIKEL

Klaim Asuransi Lebih Mudah lewat Tanya Anya

Baca 2 menit
Klaim asuransi
Saver
Mengajukan klaim asuransi sudah bisa dilakukan melalui layanan contact center Tanya Anya di nomor 0811-1960-1000. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh nasabah asuransi AIA untuk segala jenis klaim. Nasabah tinggal melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan klaim melalui layanan Tanya Anya.
 
Sudah menjadi hak para nasabah untuk melakukan klaim asuransi saat terjadi risiko. Sayangnya, tidak jarang muncul kekhawatiran dari nasabah saat menjalani proses klaim. Banyak pemegang polis yang merasa khawatir proses klaimnya rumit dan berbelit atau klaimnya ditolak oleh pihak asuransi.
 
Sebagai informasi, proses klaim asuransi sebenarnya relatif mudah jika pemegang polis sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Terlebih lagi, proses klaim juga sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini membuat prosesnya menjadi jauh lebih mudah dilakukan dan tentu saja tidak memakan waktu yang panjang.
 
Proses klaim asuransi pun sudah bisa dilakukan setelah terjadi risiko yang menyebabkan kerugian finansial dari pemegang polis. Laporkan segera ke contact center resmi perusahaan asuransi dengan membawa kelengkapan yang dibutuhkan. Jika penilaian dari perusahaan asuransi sudah disetujui, pemegang polis akan mendapatkan manfaat dari risiko yang diterima.

Tips Menghindari Klaim Asuransi Ditolak

Klaim ditolak merupakan salah satu hal yang paling ditakutkan oleh pemegang polis asuransi. Lalu, bagaimana tips supaya klaim tidak ditolak? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Manfaat klaim ada dalam polis asuransi

Setiap produk asuransi pastinya punya manfaatnya masing-masing. Manfaat inilah yang bisa didapatkan oleh pemegang polis. Jika tidak tercantum dalam polis asuransi, pemegang polis tidak bisa melakukan klaim atas risiko yang tertanggung.

2. Status polis aktif

Untuk melakukan klaim, status polis asuransi juga harus dalam keadaan aktif. Cara membuat supaya selalu aktif adalah membayar premi asuransi yang sudah ditetapkan dalam perjanjian.

3. Sudah melewati masa tunggu

Pihak asuransi biasanya memberlakukan masa tunggu untuk pemegang polis bisa mengajukan klaim.  Rentang masa tunggu ini pun bisa sangat beragam tergantung dari jenis asuransi yang dimiliki. Pastikan juga untuk membaca ketentuan masa tunggu dalam polis asuransinya.

4. Tidak melakukan pelanggaran ketentuan

Klaim asuransi juga harus dilakukan berdasarkan kerugian yang diterima secara real. Pemegang polis sebaiknya tidak membuat-buat, mengarang, atau menambahkan nilai kerugian untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Kecurangan ini juga bisa membatalkan perjanjian asuransi secara keseluruhan.

5. Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan

Saat mengajukan klaim, pemegang polis juga wajib melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Untuk lebih jelasnya tentang seluruh dokumen yang diperlukan, pemegang polis AIA juga bisa memanfaatkan layanan Tanya Anya.

Cara Mudah Melakukan Klaim Asuransi melalui Tanya Anya

Tanya Anya merupakan layanan contact center dari AIA yang siap membantu nasabah menjawab segala kebutuhan asuransinya, termasuk mengajukan klaim. Berikut cara mengajukan klaim melalui Tanya Anya.
 
1. Chat ‘Hi’ ke nomor WhatsApp Tanya Anya di 0811-1960-1000
2. Pilih menu “Pengajuan” dan klik “Klaim Asuransi”
3. Klik tautan untuk terhubung ke Microsite ANYA, lalu masukkan nomor polis dan
tanggal lahir
4. Pilih Pengajuan Klaim, lengkapi data, dan unggah dokumen klaim langsung dari smartphone
5. Pengajuan klaim diproses, harap tunggu info lebih lanjut dari AIA
 
Nasabah bisa mengajukan berbagai klaim asuransi melalui Tanya Anya. Klaim yang bisa dilakukan mulai dari perawatan, pembedahan, santunan harian rumah sakit untuk rawat inap, santunan meninggal dunia, santunan kecelakaan, santunan cacat total, santunan penyakit kritis, dan pembebasan premi.
 
Tanya Anya pun bisa membantu nasabah AIA untuk mendapatkan informasi cepat selama 24 jam setiap harinya. Dapatkan seluruh informasi terkait asuransi AIA yang dibutuhkan langsung dari smartphone tanpa perlu datang dan antre di kantor cabang.
Referensi:
Sikapi Uangmu OJK. Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya. 

Anda mungkin juga tertarik dengan