Punya pertanyaan? Temukan jawabannya di sini.
Tertarik membeli Asuransi
-
-
-
-
0/500
Tertarik membeli asuransi (opsional)

Proteksi Jiwa

Kesehatan

Penyakit Kritis

Proteksi Dengan Manfaat Investasi

Pensiun

Warisan

Dana Pensiun

Manfaat untuk Karyawan
Layanan Pelanggan
Layanan Customer Service
Alur Layanan Pengaduan
Sejalan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”), maka dapat kami sampaikan bahwa terhitung 1 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS – Sektor Jasa Keuangan), yang mana sebelumnya dilakukan oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Peraturan mengenai LAPS-Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”) dapat dilihat dalam tautan berikut: Unduh peraturan OJK
LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat dihubungi di:
Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No. 42,
Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710
Telp: 021-29600292
Email: info@lapssjk