Manfaat meninggal | Manfaat Penyakit Kritis Major l Manfaat Pengembalian Premi | Manfaat akhir Polis
Periode perlindungan
10 Tahun
Informasi penting lainnya
Manfaat meninggal tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal antara lain karena virus HIV, tindak kejahatan asuransi, melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri.
Manfaat Penyakit Kritis Major tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung menderita disebabkan oleh atau sehubungan dengan Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre- Existing Conditions), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), dalam selengkapnya dapat dilihat dalam Polis.
Catatan: Daftar pengecualian lengkap diatur selengkapnya dalam Polis.
Biaya-biaya sudah tercangkup dalam komponen Premi. Tidak ada komponen biaya yang dikenakan lagi, kecuali apabila Anda melakukan pembatalan Polis dalam Free Look Period, terdapat biaya administrasi Free Look (terdiri dari biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada).